KATA
PENGANTAR
Puji syukur saya
panjatkan kehadirat Allah swt. Karena berkat rahmat dan karunia-Nya penulis
dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “PROSEDUR PERIZINAN PERUSAHAAN” .
Dalam penyusunan makalah
ini penulis telah berusaha semaksimal mungkin sesuain dengan kemampuan penulis.
Namunsebagai manusia biasa penulis tidak luput dari kesalahan dan kekhilafan
baik dari segi teknik penulisan maupun tata bahasa. Tapi walaupun demikian
penulis berusaha semaksimal mungkin menyelesaikan makalah meskipun tersusun
sangat sederhana.
Saya menyadari tanpa
kerja sama antara guru pembimbing dan penulis serta beberapa kerabat yang
memberi masukan yang bermanfaat bagi penulis demi tersusunnya makalah ini.
Untuk itu penulis mengucapkan terimakasih kepada pihak tersebut yang telah
bersedia meluangkan waktunya untuk memberikan arahan dan saran demi kelancaran
penyusuan makalah ini.
Demikiank semoga makalah
ini dapat bagi penulis khususnya dan para pembaca pada umumnya. Saya
mengharapkan saran serta kritik yang membangun dari berbagai pihak.
Sukabumi, 11 Maret 2015
Penyusun
BAB
I
PEMBAHASAN
PROSEDUR PERIZINAN USAHA
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
Adalah surat izin untuk dapat
melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan, koperasi,
persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha
perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili
perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.
- Kategori SIUP :
(1) SIUP Kecil
Wajib dimiliki oleh perusahaan
perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh
juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta
rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
(2) SIUP Menengah
Wajib dimiliki oleh perusahaan
perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus
juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar
rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
(3) SIUP Besar
Wajib dimiliki oleh perusahaan
perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh
milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- Perusahaan yang dibebaskan dari kewajiban memperoleh SIUP adalah :
1) Cabang/perwakilan perusahaan yang dalam
menjalankan kegiatan usaha perdagangan mempergunakan SIUP perusahaan pusat.
2) Perusahaan kecil perorangan yang
memenuhi ketentuan sebagai berikut :
Tidak berbentuk badan hukum atau persekutuan, dan Diurus, dijalankan atau
dikelola sendiri oleh pemiliknya atau dengan mempekerjakan anggota
keluarganya/kerabat terdekat.
Pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang pinggir jalan atau pedagang
kaki lima.
- Cara membuat SIUP
Cara Membuat SIUP sebagai berikut :
Ø Siapkan Fc Direktur Utama.
Ø Siapkan Fc Akta Pendirian Perusahaan
beserta SK Menhum dan HAM RI.
Ø Siapkan Fc NPWP Perusahaan.
Ø Siapkan Fc SKDP
Ø Buat Surat Permohonan Pembuatan SIUP ke
Kepala Suku Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dan Perdagangan di
Wilayah Perusahaan anda masing-masing.
Ø Pas foto berwarna Direktur Utama ukuran
4×6 sebanyak 6 lembar.
Ø Selanjutnya ikuti prosedur pengurusan
SIUP yang berlaku.
- Persyaratan Izin Usaha Perdagangan :
1) Photo copy KTP pemohonan
2) Photo copy KTP Direksi
3) Photo copy NPWP
4) Photo copy Akte Pendirian Perusahaan
5) Photo copy Persetujuan Prinsip
6) Photo copy Izin Lokasi
7) Photo copy IMB
8) Photo copy SITU
9) Photo copy UKL/UPL atau SPPL
10) Pas poto 3 x 4 sebanyak 2 buah
11) Photo copy Neraca perusahaan
12) Photo copy Bukti Pembelian mesin
13) Photo copy Formulir model Pm II
- Prosedur Permohonan Siup
1) Untuk permohonan siup menengah Dan SIUP kecil ,
perusahaan dapat mengambil pormulir di Kantor Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Kota/ Kabupaten sesuai dengan domisili perusahaan . kemudian
mengisi dan mengajukan permuhonan SIUP beserta persyaratannya , SIUP menegah
dan kecil dikeluarkan dan di tanda tangani oleh kepala kantor wilayah
perdagangan daerah tingkat II (kota/kabupaten) atas nam mentri.
2) Permohonan SIUP besar diajukan melalui kanwil perindustrian dan
perdagangan daerah tingkat I ( kota/ propinsi) atas nama mentri sesuai dengan domisili
perusahaan.
- Dokumen-dokumen yang di[perlukan untuk pengurusan Surat Ijin Usaha ( SIUP)
Dokumen yang diperlukan
, antara lain:
1) foto kopi akta notaris pendirian perusahaan (
perusahaan perseorangan tidak perlu);
2) Fotokopi SK pengesahan materi hukum dan hak asasi
manusia ( untuk CV , Koprasi, Frima ,Perusahaan perseorangn tidak perlu );
3) Fotokopi NPWP( nomor pokok wajib pajak) perusahaan
4) fotokopi KTP pemilik/ direktur utama / penaggung
jawab perusahaan dan pemegang saham;
5) fotokopi surat ijin tampat usaha (SITU) Dari pemda
seempat
6) foto kopi KK ( kartu keluarga) jika pimpinan /
penanggung jawab perusahan adalah perempuan ;
7) fotokopi surat keterangan domisili perusahaan ;
8) fotokopi surat kontrak / sewa sewa tempat usaha /
surat keterangan dari pemilik gedung ;
9) foto direktur utama/ pimpinan perusahaan ukuran 3x4
sebanyak 2 lembar;
10) Neraca perusahaan
Adapun maksud dan tujuan pemberian SIUP adalah :
- Sebagai kepastian hokum atas usaha perdagangan baik barang maupun jasa.
- Memberikan kesempatan bagi perluasan usaha untuk mendapatkan fasilitas seperti bantuan kredit atau program pembinaan.
- Sarana pembinaan, pengarahan, dan pengawasan terhadap dunia usaha, khususnya di sector perdagangan demi tercapainya iklim usaha yang sehat, tertib, dan jujur.
- Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
a) surat
izin tempat usaha(SITU)
adalah pemberian izin tempat usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau
kerusakan lingkungan di lokasi tertentu. sedangkan surat izin
gangguan(HO)adalah pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan atau badan di
lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, gangguan, atau kerusakan
lingkungan. Kedua surat tersebut dikeluarkan oleh pemerintah daerah tingkat
II(Kotamadya atau kabupaten) dan harus diperpanjang lima tahun sekali.
b) Prosedur
Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Langkah-langkah
wirausaha untuk mendapatkan surat izin tempat usaha (SITU) yakni :
- Membuat surat izin Tentangga
Dalam
surat tersebut berisi pernyataan tidak keberatan dari tetangga terdekat yang
ada di sebelah kanan, kiri, depan belakang yang diketahui oleh ketua RT/RW
setempat yang kemudian diteruskan ke kelurahan, kecamatan sampai kabupaten atau
kotamadya.
- Membuat surat keterangan domisili Perusahaan
dalam surat tersebut
terdapat lokasi, tempat atau kantor yang akan dibuat perusahaan. Caranya dengan
meminta formulir dari ketua RT di wilayah tersebut untuk kemudian disahkan oleh
ketua RT, RW, kelurahan dan kecamtan.
c) Berkas-berkas
yang diperlukan untuk Mengurus Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
1) Fotokopi KTP pemohon
2) Foto pemohon ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
3) Formulir isian lengkap dan sudah ditanda-tangani
4) Fotokopi pelunasan PBB tahun berjalan
5) Fotokopi IMB (Izin mendirikan Bangunan)
6) Fotokopi Sertifikat Tanah
7) Denah lokasi tempat usaha
8) Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga yang
diketahui oleh ketua RT dan RW
setempat
9) izin sewa
10) surat keterangan domisili perusahaan
11) fotokopi akta pendirian perusahaan dari notaries
12) Berita acara pemeriksaan lapangan
d) Syarat-Syarat
yang Wajib Ditaati perusahaan dalam Menjalankan Perusahaan
Keamanan
1)
Perusahaan harus menyediakan alat-alat
pemadan kebakaran
2)
Bangunan perusahan harus terbuat dari
bahan-bahan tidak mudah terbakar
3)
Perusahaan harus mengikuti dan mentaati
undang-undang keslamatan kerja
Kesehatan
1)
Perusahaan harus menyediakan tempat
sampah yang tertutup
2)
Perusahaan harus mencegah atas
kemungkinan terjadinya pencemaran lingkungan hidup
3)
Perusahaan harus menyediakan alat-alat
pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K)
Ketertiban
1)
Kegiatan perusahaan hanya dapat
dilakukan berdasarkan peraturan pemerintah daerah. melebih ketentuan jam kerja
dapat dilakukan dengan izin khusus.
2)
Dilarang menyimpan barang-barang
perusahaan di pinggir jalan umum
3)
pengguna menyimpah usaha harus sesuai
dengan peraturan pemenrintah daerah, dimana perusahaan tersebut berdomisili
Syarat-syarat lain
a)
Perusahaan diwajibkan untuk
mengutakamakan tenaga kerja dari penduduk di sekitarnya yang mempunyai KTP
b)
Perusahaan harus menjaga keindahan
lingkungan dan mengadakan penghijauan
Perusahaan yang melanggar syarat-syarat tersebut diatas, SITUnya
akan dicabut dan dikenakan ditutup perusahaanya. SITU pada umumnya diberika
dalam jangka waktu 3 tahun terhitung permohonan dan selambat-lambatnya 1bulan
sebelum jangka waktu tersebut berakhir harus mengajukan perpanjangan
- IMB (IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN)
a) DASAR HUKUM :
Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi No.15 Tahun 2001 jo. No.26 Tahun
2002 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
UNIT KERJA/INSTANSI YANG MEMPROSES PERIZINAN :
Kantor Perkotaan setempat.
b) PROSEDUR
PENGURUSAN IZIN:
1)
Pemohon
mengajukan permohonan sendiri secara tertulis dengan melampirkan Rekomendasi
Lurah/Kepala Desa/Camat kepada Bupati Muaro Jambi Cq.Kepala Kantor Perkotaan.
2)
Khusus rumah
tempat tinggal yang luasnya kurang dari 100 m2 dan lokasinya diluar Ibukota
Kabupaten, di luar Real Estate, Komplek Industri, Komplek Perkebunan, Komplek
Pendidikan dan
3)
Kesehatan,
permohonan diajukan sendiri secara tertulis oleh pemohon kepada Bupati Cq Camat
setempat.
4)
Khusus untuk
Real Estate, Komplek Industri, Komplek Perkebunan, Komplek Pendidikan dan
Kesehatan, pemohon IMB diajukan kepada Kantor Perkotaan Kabupaten Muaro Jambi.
Lembaran isian permohonan IMB dapat diambil pada Kantor Perkotaan.
PERSYARATAN
UNTUK MENDAPATKAN IZIN :
1) Foto copy Surat Keterangan Tanah
2) Foto copy KTP (bukti diri)
3) Gambar Rencana Bangunan (sket bangunan)
4) Foto copy bukti lunas PBB tahun terakhir
5) Pas photo ukuran 3x4 cm
6) Rekomendasi Camat/Lurah.
7) Khusus pemohon IMB bagi Perusahaan Industri dan Real
Estate disamping persyaratan pada huruf a s/d f ditambah dengan:
Ø Izin Prinsip dari Bupati;
Ø Izin Lokasi dari Kantor Pertanahan Nasional.
Ø Akte Pendirian Perusahaan
Ø Surat kuasa apabila penanda tanganan permohonan
bukan dilakukan oleh pemohon sendiri.
Ø Surat pernyataan pemohon tentang kesanggupan
memenuhi persyaratan teknis bangunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ø Tanda anggota Real Estate Indonesia dan Rekomendasi
bebas banjir dari Dinas Pekerjaan Umum khusus bagi pemohon Real Estate.
Ø Rencana Tata Bangunan Prasarana Kawasan Industri
yang disetujui oleh Bupati dengan menunjukkan lokasi kavling untuk bangunan
yang bersangkutan bagi Perusahaan Industri yang berlokasi dikawasan industri.
Ø Rekomendasi AMDAL.
WAKTU
PENGURUSAN IZIN : 12 (dua belas) hari
BIAYA
PENGURUSAN IZIN :
A. Biaya IMB :
- Rumah tempat tinggal/sejenisnya :
a)
Di Ibu Kota Kabupaten
1) Permanen Rp 1.000 M2
2) Semi Permanen Rp. 500 M2
3) Sementara Rp. 300 M2
Dokumentasi
Pemkab / Kodya Setempat
b)
Di Ibu Kota
Kecamatan
1) Permanen Rp. 800 M2
2) Semi Permanen Rp. 400 M2
3) Sementara Rp.
200 M2
c)
Di Desa/Kelurahan
1) Permanen Rp. 800 M2
2) Semi Permanen Rp. 400 M2
3) Sementara Rp. 200 M2
- Khusus untuk Real Estate:
a)
Jenis RS
1) Tipe 70 Rp. 1.500 M2
2) Tipe 45 Rp. 1.000 M2
3) Tipe
b)
Jenis
RSS
1) Tipe 45 Rp. 800
M2
2) Tipe 36 Rp. 500 M2
3) Tipe 27 Rp. 300 M2
- Bangunan Umum:
a)
Di Ibu Kota Kabupaten
1) Permanen Rp. 1.200 M2
2) Semi Permanen Rp. 800 M2
3) Sementara Rp. 500 M2
b)
Di Ibu Kota Kecamatan
1) Permanen Rp. 1.000 M2
2) Semi Permanen Rp. 500 M2
3) Sementara Rp. 300 M2
c)
Di Desa/Kelurahan
1) Permanen Rp. 1.000 M2
2) Semi Permanen Rp. 500 M2
3) Sementara Rp. 300 M2
- Bangunan Perniagaan:
a)
Di Ibu Kota
Kabupaten
1) Permanen Rp. 1.500 M2
2) Semi Permanen Rp. 1.000 M2
3) Sementara Rp. 500 M2
b)
Di Ibu Kota Kecamatan
1) Permanen Rp. 1.000 M2
2) Semi Permanen Rp. 700 M2
3) Sementara Rp. 400 M2
c)
Di Desa/Kelurahan
1) Permanen Rp. 1.000 M2
2) Semi Permanen Rp. 700 M2
3) Sementara Rp. 400 M2
- Bangunan Pendidikan
1) Permanen Rp. 1.000 M2
2) Semi Permanen Rp. 700 M2
3) Sementara Rp. 400 M2
- Bangunan Kelembagaan
1) Permanen Rp. 1.200 M2
2) Semi Permanen Rp. 800 M2
3) Sementara Rp. 500 M2
- Bangunan Industri
Untuk setiap memberikan Izin Mendirikan Bangunan Industri
dikenakan pungutan retribusi yang besarnya ditetapkan berdasarkan
perhitungan Luas Bangunan x Tarif per Meter Persegi harga dasar bangunan x 2%
(dua persen).
- Bangunan lain-lain
1) Bengkel Mobil Rp. 2.000 M2
2) Bengkel Motor Rp. 1.000 M2
3) Bengkel Sepeda Rp. 500 M2
4) Bangsal batu bata/Genteng Rp. 500 M2
5) Bangsal
Ternak Ayam Rp. 800 M2
6) Penggilingan Padi Rp. 800 M2
7) Bangunan Khusus Gudang Rp. 3.000 M2
8) Dermaga Rp. 3.000 M2
9) Turap Rp. 1.000 M2
- Bangunan Pagar
1) Permanen Rp. 1.000 M2
2) Semi Permanen Rp. 700 M2
3) Sementara Rp. 400 M2
4) Jembatan sementara menuju bangunan Rp. 1.000 M2
- Biaya sempadan terdiri dari :
a)
Di Ibu Kota Kabupaten Rp. 25.000,-
b)
Di Ibu Ko ta Kecamatan Rp.20.000,-
c)
Di Desa/Kelurahan Rp.10.000,-
- Retribusi Leges IMB :
1) Bangunan Industri
a) Skala Besar Rp. 350.000,-
b) Skala Menengah Rp.250.000,-
c) Skala Kecil Rp.100.000,-
2) Bangunan Permanen Rp. 5.000,-
- Bangunan Semi Permanen Rp.3000,-
- Bangunan sementara Rp.2000,-
JANGKA
WAKT BERAKUNYA IZIN : 20 (dua puluh) Tahun
KETENTUAN
PELAKSANAAN :
1) Tidak dibenarkan mendirikan bangunan kewajiban pemegang Izin
diluar peruntukan yang ditetapkandalam IMB.
2) Izin tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain, tanpa
pemberitahuan terlebihdahulu kepada Bupati.
3) Dilarang mendirikan bangunan di luar peruntukan wilayah yang
telah di tetapkan (RUTK).
4) Dikarang menirikan bangunan yang mengakibatkan :
· Mengganggu/merusak
lingkungan sekitar.
· Mengganggu
arus lalu lintas, drainase atau bangunan yang telah ada.
· Terganggunya
kesehatan masyarakatan sekitar.
· Terganggunya
ketertiban umum.
5) Khusus untuk bangunan Kantor Pemerintah atau swasta disarankan
menggunakan desain arsitektur yang mencirikan arsitektur Daerah.
6) menutup lokasi dengan pagar tertutup untuk pengamanan.
SANGSI
ATAS PELANGGARAN KETENTUAN IZIN
1.
Peringatan tertulis
2. Pencabuan Izin
3. Pembongkaran
4. Pelanggaran atas Wajib Retribusi diancan
pidana paling lama kurungan 6 bulan atau denda paling banyak 4 kali jumlah
Retribusi terutang.
4. AMDAL(Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
AMDAL adalah keseluruhan proses
yang meliputi penyusuan analisis mengenai dampak lingkungan bagi berbagai usaha
atau kegiatan terpadu/multisektor. Dengan kata lain amdal merupakan hasil studi
mengenai dampak penting usaha atau kegiatan yang terpadu yang direncanakan
terhadap lingkungan hidup dalam satu kesatuan hamparan ekosistem dan melibatkan
kewenangan lebih dari satu instasi yang bertanggung jawab.
Syarat-syarat untuk pengajuan AMDAL adalah sebagai
berikut :
1. Foto kopi
penanggung jawaban perusahaan.
2. Foto
kopi akta pendirian perusahaan.
3. Foto
kopi surat izin perusahaan.
4. Foto
kopi NPWP.
5. Foto
kopi NRP.
6. Foto
kopi denah lokasi yang menimbulkan dampak lingkugan.
Prosedur AMDAL terdiri dari:
· Proses
penapisan (screening) wajib AMDAL
· Proses
pengumuman
· Proses
pelingkupan (sopping)
· Penyusunan
dan penilaian KA-ANDAL
· Penyusunan
dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
· Persetujuan
Kelayakan Lingkungan
Proses Penapisan
Proses
penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi wajib AMDAL adalah proses
untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.
Di Indonesia, proses penapisan dilakukan dengan sistem penapisan satu
langkah.
Ketentuan
apakah suatu rencana kegiatan perlu menyusun dokumen AMDAL atau tidak dapat
dilihat pada Keputusan Menteri Negara LH Nomor 17 Tahun 2001 tentang Jenis
Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan AMDAL.
Proses Pengumuman
Setiap
rencana kegiatan yang diwajibkan untuk membuat AMDAL wajib mengumumkan rencana
kegiatananya kepada masyarakat sebelum pemrakarsa melakukan penyusunan AMDAL.
Pengumuman dilaukan oleh instansi yang bertanggung jawab dan pemrakarsa
kegiatan.
Tata
cara dan bentuk pengumuman serta tata cara penyampaian saran, pendapat dan
tanggapan diatur dalam Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000 tentang
Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL.
Proses Pelingkupan
Pelingkupan
merupakan suatu proses awal (dini) untuk menentukan lingkup permasalahan dan
mengidentifikasi dampak penting (hipotetis) yang terkait dengan rencana
kegiatan.
Tujuan
pelingkupan adalah untuk menetapkan batas wilayah studi, mengidentifikasi
dampak penting terhadap Iingkungan, menetapkan tingkat kedalaman studi,
menetapkan lingkup studi, menelaah kegiatan lain yang terkait dengan rencana
kegiatan yang dikaji. Hasil akhir dan proses pelingkupan adalah dokumen
KA-ANDAL. Saran dan masukan masyarakat harus menjadi bahan pertimbangan dalam
proses pelingkupan.
Proses penyusunan dan penilaian KA-ANDAL
Setelah
KA-ANDAL selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai
AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal penilaian
KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk
memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
Proses penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
Penyusunan
ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah
disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL). Setelah selesai disusun, pemrakarsa
dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan
peraturan, lama waktu maksimal penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di
luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali
dokumennya.
Dampak penting menurut penjelasan pasal 16
ditentukan antara lain oleh :
1. Jumlah
manusia yang terkena dampak.
2. Luasnya
wilayah persebaran dampak.
3. Lamanya
dampak berlangsung.
4. Intesitas
dampak.
5. Banyaknya
komponen lingkungan lainnya yang akan terkena dampak.
6. Sifat
komulatif dampak tersebut.
7. Dapat
terjadi pemulihan atau tidak ( reversible atau irreversible ).
Dasar Hukum AMDAL
1. Peraturan
pemerintah No . 27 Tahun 1999 Tentang analisis Mengenai dampak Lingkungan
2. UUD
No. 4 Tahun 1982 Mengenai ketentuan pengelolaan Lingkungan Hidup.
3. Peraturan
Pemerintah No .20 Tahun 1990 mengenai pengadilan Pencemaran air.
4. Peraturan
pemerintah No 51 Tahun 1993 tentang AMDAL .
5. Peraturan
pemerintah No . 5 Tahun 1990 mengenai Konversi Sumber Daya Alam Hayati Dn
Ekosistem.
6. Surat
mentri Negara lingkungan Hidup No . B . 2335/ MENLH/12/93,
NO,.B.2347/MENLH/12/93 kriteria kegiatan usaha Wajib AMDAL.
7. UUD
No. 24 tahun 1992 mengenai tataruang.
Pedoman pelaksanaan AMDAL
1. peraturan
mentri lingkungan hidup No 08 Tahun 2006 mengenai penyusunan AMDAL harus
menggunakan pedoman penyusunan AMDAL
2. Peraturan
mentri negara lingkungan hidup nomor 11 tahun 2006 tentang daftar kegiatan
wajib AMDAL
3. Keputusan
Mentri Negara Lingkungan Hidup nomor 86 tahun 2002 apabila kegiatan tidak
tercantum dalam peraturan tersebut , maka wajib menyusun UKL-UPL (Upaya
pengelolaan lingkungan Upaya pemantauan Lingkungan hidup.
4. kewenangan
penilaian didasarkan keputusan mentri negara Lingkungan hidup No 40 tahun 2000
tentang peoman tata kerja komisi penilai AMDAL
Dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AMDAL
Dalam
pengurus AMDAL , dokumen yang diperlukan adalah poto kopi NPWP, KTP,SITU.
5. Prosedur Pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP)
Sesuai
namanya, NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada
tiap wajib pajak sebagai sarana administratif yang dipergunakan sebagai tanda
pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban
perpajakan.
Selain
dalam memenuhi hak dan kewajiban wajib pajak, NPWP juga berguna jika kita akan
melakukan usaha yang berhubungan dengan pihak lain. Misalkan kita mempunyai
suatu usaha, entah di bidang jasa konstruksi, atau jasa lain, ketika kita akan
mencari proyek pada pihak ketiga biasanya pihak ketiga hanya akan memberikanpekerjaan kepada badan usaha yang sudah mempunyai NPWP.
Inilah salah satu keuntungan mempunyai NPWP, baik NPWP pribadi atau NPWP badan
usaha.
Dalam
setiap pengurusan izin, misalnya izin pemasangan reklame, warung
telekomunikasi, izin produksi makanan dan obat, izin usaha perdagangan dan
perizinan lainnya, NPWP ini menjadi syarat mutlak yang harus dimiliki.
Lembaga
yang berwenang mengeluarkan NPWP, baik NPWP perorangan atau badan usaha adalah
Direktorat Jenderal Pajak. Lebih tepatnya melalui kantor pelayanan pajak yang ada
di setiap daerah.
Dasar Hukum : Pada
dasarnya setiap penduduk atau warga negara Indonesia yang mempunyai
penghasilan, atau setiap badan usaha yang ada di Indonesia wajib mempunyai
NPWP. Hal ini diatur dalam Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Undang-undang No. 16 Tahun 2000 pasal 2
ayat (1).
Persyaratan Administratif : Untuk mendapatkan NPWP perorangan, cara yang bisa
dilakukan adalah dengan mendatangi kantor pelayanan pajak dengan persyaratan
sebagai berikut :
1. Salinan
KTP pemohon.
2. Salinan
KK.
3. Surat
keterangan/pengantar dari desa/kelurahan.
4. Sedangkan
pemohon NPWP yang berbentuk badan usaha, persyaratannya sebagai berikut.
5. Salinan
KTP direktur atau pengurus.
6. Salinan
Kartu keluarga (KK) direktur atau pengurus.
7. Salinan
akta pendirian badan usaha (PT, CV, atau Koperasi) yang sudah dilegalisasi oleh
pengadilan.
8. Surat
keterangan domisili dari kelurahan atau kecamatan.
9. Salinan
PBB atau surat kontrak rumah.
Prosedur Pengurusan
Pemohon
datang ke kantor Dinas Pajak di daerahnya masing-masing dengan membawa semua
persyaratan yang sudah disiapkan.
Setelah
mengisi formulir dan menyerahkan semua persyaratannya, di hari itu juga atau
dalam waktu 2 (dua) hari kerja NPWP sudah bisa diterima oleh wajib pajak.
Selain
dengan mendatangi secara langsung ke kantor Dinas Pajak, cara mendapatkan NPWP
juga bisa dilakukan secara online di www[dot]pajak[dot]go[dot]id
Setelah
menerima NPWP, wajib pajak baik perorangan ataupun badan usaha akan mendapat
pemberitahuan tiap bulan berkenaan dengan pajak yang harus dibayar. Pembayaran
pajak dan pengisian SPT bisa dilakukan di beberapa bank atau secara online.
Sanksi :
Pelanggaran
atas Undang-undang No. 16 Tahun 2000 pasal 39 ini dapat dikenakan sanksi berupa
sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4
(empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Cara mendaftarkan diri :
1. Wajib
Pajak yang akan mendaftarkan diri datang langsung ke Kantor Pajak tempat
domisili atau lokasi usaha kita dan wajib mengisi Formulir Pendaftaran Wajib
Pajak.
2. Pengisian
dan penandatanganan formulir dapat dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri atau oleh
orang lain yang diberi kuasa Khusus.mulir
Formulir
dan Lampiran yang diperluka diserahkan kepada petugas dan akan diproses, dan
sesuai dengan janji DJP seharusnya NPWP langsug jadi dalam tempo 1 jam bila
tidak ada masalah dlam proses registrasi.
3. Penyampaian
formulir pendaftaran Wajib Pajak yang telah diisi dan ditandatangani, dapat
dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri atau orang lain yang diberi kuasa penuh.
Lampiran yang diperlukan pada Formulir Pendaftaran,
yaitu :
Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang tidak
menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:
a. Fotokopi
Kartu Tanda Penduduk / Kartu Kelrga bagi penduduk Indonesia, atau
b. Paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal
dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa bagi
Wajib Pajak Orang Asig.
Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan
usaha atau pekerjaan bebas :
a. Fotokopi
Kartu Tanda Penduduk / Kartu Keluarga bagi penduduk Indonesia, atau paspor
ditambah surat keterangan tempat tinggal dari insansi yang berwenang
sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa bagi Wajib Pajak Orang Asing.
b. Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau
pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau
kepala desa.
Untuk Wajib Pajak Badan :
a. Fotokopi
Akte Pendirian dan Perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukan
dari Kantor Pusat bagu Bentuk Usaha
Tetap;
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk/ Kartu Keluarga
bagi penduduk Indonesia, atau paspor ditambah suratnketerangan tempat tinggal
dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa bagi
Wajib Pajak Orang Asing, dari salah seorang pengurus aktif;
c. Surat keterangan tempat kegiatan usaha dari
instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa;
d. Surat persetujuan penanaman modal asing dari
badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk Wajib Pajak PMA;
e. Fotokopi Akte Pendirian;
Untuk Bendaharawan sebagai Wajib Pajak
Pemungut/Pemotong:
a. Fotokopi
surat penunjukan sebagai bendaharawan;
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bendaharawan.
Untuk Joint Operation sebagai Wajib Pajak
Pemungut/Pemotong:
a. Fotokopi
Perjanjian Kerjasama sebagai Joint Operation;
b. Fotokopi Kartu NPWP masing-masing anggota joint
operation;
c. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk/ Kartu Keluarga
bagi penduduk Indonesia, atau paspor ditambah suratnketerangan tempat tinggal
dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa bagi
Wajib Pajak Orang Asing, dari salah seorang pengurus Joint Operation/
Wajib
pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP akan dikenakan sanksi
pidana sesuai dengan ketentuan dalam pasal 39 UU Nomor X Tahun 2000, yaitu : “Barang siapa dengan sengaja tidak
mendaftarkan dirinya atau menyalahgunakan atau menggunakan hak tanpa NPWP
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada Negara, akan dipidana dengan pidana
penjara selama 3 tahun dan/atau denda sebesar 4 kali jumlah pajak yang terutang
atau yang kurang atau yang tidak di bayar ”.
Catatan :
a. Bagi pemohon berstatus cabang, orang
pribadi pengusaha tertentu atau wanita tidak pisah harta melampirkan fotokopi
Surat Keterangan Terdaftar Kantor Pusat/Domisili/suami.
b. Apabila permohonan ditandatangani orang lain,
harus dilengkpi dengan surat kuasa khusus.
c. Dalam formulir dan persyaratannya belum lengkap
dikembalikan kepada Wajib Pajak untuk dilengkapi.
d. Dalam hal Wajib Pajak tersebut berstatus sudah
erdaftar, maka kepadanya tidak diberikan NPWP lagi.
e. Dalam hal Wajib Pajak belum terdaftar, kepada
Wajib Pajak diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak. Khusus untuk Wajib Pajak
berstatus cabang, orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak
pisah harta diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan aturan sebagai berikut :
1) Kode
Wajib Pajak sama dengan Kode Wajib Pajak pusat, Kode Wajib Pajak domisili atau
Kode Wajib Pajak Suami.
2) Kode
Administrasi Perpajakan sesuai yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak
dimana Wajib Pajak mendafta.
BAB II
PENUTUPAN
Demikian pembahasan
yang dapat saya tuliskan, mohon maaf bila ada kekurangan, karena sesungguhnya
manusia tidak akan pernah luput dari salah dan khilaf.
Wassalamu’alaikum Warohmatulloh Wabarokatuh . . . !
ada daftar pustakanya gak Kak?
BalasHapus