KATA
PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah SWT yang
Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, kami panjatkan puja dan puji syukur atas
kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada
kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Kafalah” ini
dengan baik.
Adapun makalah ini telah kami
usahakan semaksimal mungkin dan tentunya dengan bantuan berbagai pihak,
sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami tidak lupa
menyampaikan bayak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami
dalam pembuatan makalah ini.
Namun tidak lepas dari semua itu,
kami menyadar sepenuhnya bahwa ada kekurangan baik dari segi penyusun bahasanya
maupun segi lainnya. Oleh karena itu dengan lapang dada dan tangan terbuka kami
membuka selebar-lebarnya bagi pembaca yang ingin member saran dan kritik kepada
kami sehingga kami dapat memperbaiki makalah ilmiah biologi ini.
Akhirnya penyusun mengharapkan
semoga dari makalah ini dapat diambil hikmah dan manfaatnya sehingga dapat
memberikan inpirasi terhadap pembaca.
Sukabumi,
April 2015
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR .......................................................................... i
DAFTAR ISI ........................................................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belaknag ............................................................................ 1
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Riba ........................................................................... 3
B. Macam-macam riba ..................................................................... 4
C. Dasar-dasar hukum Riba ............................................................. 5
D. Perbedaan riba dengan jual Beli .................................................. 7
E. Hikmah di Haramkanya Riba ...................................................... 8
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan ................................................................................. 9
DAFTAR PUSTAKA .......................................................................... 10
B.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Istilah dan persepsi
mengenai riba begitu hidupnya di dunia Islam. Oleh karenanya, terkesan
seolah-olah doktrin riba adalah khas Islam. Orang sering lupa bahwa hukum
larangan riba, sebagaimana dikatakan oleh seorang Muslim Amerika, Cyril Glasse,
dalam buku ensiklopedinya, tidak diberlakukan di negeri Islam modern manapun.
Sementara itu, kebanyakan orang tidak mengetahui bahwa di dunia Kristenpun,
selama satu milenium, riba adalah barang terlarang dalam pandangan theologi,
cendekiawan maupun menurut undang-undang yang ada.
Di sisi lain, kita dihadapkan pada suatu kenyataan bahwa praktek riba yang
merambah ke berbagai negara ini sulit diberantas, sehingga berbagai penguasa
terpaksa dilakukan pengaturan dan pembatasan terhadap bisnis pembungaan uang.
Perdebatan panjang di kalangan ahli fikih tentang riba belum menemukan titik
temu. Sebab mereka masing-masing memiliki alasan yang kuat. Akhirnya timbul
berbagai pendapat yang bermacam-macam tentang bunga dan riba.
Riba bukan cuma persoalan masyarakat Islam, tapi berbagai kalangan di luar
Islam pun memandang serius persoalan riba. Kajian terhadap masalah riba dapat
dirunut mundur hingga lebih dari 2.000 tahun silam. Masalah riba telah menjadi
bahasan kalangan Yahudi, Yunani, demikian juga Romawi. Kalangan Kristen dari
masa ke masa juga mempunyai pandangan tersendiri mengenai riba.
Dalam Islam, memungut
riba atau mendapatkan keuntungan berupa riba pinjaman adalah haram. Ini
dipertegas dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 275 :
úïÏ%©!$# tbqè=à2ù't (#4qt/Ìh9$# w tbqãBqà)t wÎ) $yJx. ãPqà)t Ï%©!$# çmäܬ6ytFt ß`»sÜø¤±9$# z`ÏB Äb§yJø9$# 4
y7Ï9ºs öNßg¯Rr'Î/ (#þqä9$s% $yJ¯RÎ) ßìøt7ø9$# ã@÷WÏB (#4qt/Ìh9$# 3
¨@ymr&ur ª!$# yìøt7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$# 4
`yJsù ¼çnuä!%y` ×psàÏãöqtB `ÏiB ¾ÏmÎn/§ 4ygtFR$$sù ¼ã&s#sù $tB y#n=y ÿ¼çnãøBr&ur n<Î) «!$# (
ïÆtBur y$tã y7Í´¯»s9'ré'sù Ü=»ysô¹r& Í$¨Z9$# (
öNèd $pkÏù crà$Î#»yz ÇËÐÎÈ
Artinya : orang-orang
yang Makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya
orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka
yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya
jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari
Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang
telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah)
kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah
penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (Q.S Al-Baqarah : 275 )
Pandangan ini juga yang mendorong maraknya perbankan syariah dimana konsep keuntungan
bagi penabung didapat dari sistem bagi hasil bukan dengan bunga seperti pada
bank konvensional, karena menurut sebagian pendapat (termasuk Majelis Ulama
Indonesia), bunga bank termasuk ke dalam riba. bagaimana suatu akad itu dapat
dikatakan riba? hal yang mencolok dapat diketahui bahwa bunga bank itu termasuk
riba adalah ditetapkannya akad di awal. jadi ketika kita sudah menabung dengan
tingkat suku bunga tertentu, maka kita akan mengetahui hasilnya dengan pasti.
berbeda dengan prinsip bagi hasil yang hanya memberikan nisbah bagi hasil bagi
deposannya. dampaknya akan sangat panjang pada transaksi selanjutnya. yaitu
bila akad ditetapkan di awal/persentase yang didapatkan penabung sudah
diketahui, maka yang menjadi sasaran untuk menutupi jumlah bunga tersebut
adalah para pengusaha yang meminjam modal dan apapun yang terjadi, kerugian
pasti akan ditanggung oleh peminjam. berbeda dengan bagi hasil yang hanya
memberikan nisbah tertentu pada deposannya. maka yang di bagi adalah keuntungan
dari yang didapat kemudian dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati oleh
kedua belah pihak.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Riba
Riba menurut bahasa, riba memiliki beberapa
pengertian, yaitu:
1.
Bertambah, karena salah
satu perbuatan riba adalah meminta tambahan dari sesuatu yang dihutangkan.
2.
Berkembang, berbunga,
karena salah satu perbuatan riba adalah membungakan harta uang atau yang
lainnya yang dipinjamkan kepada orang lain.
3.
Berlebihan atau
menggelembung.
Sedangkan menurut istilah, yang dimaksud dengan riba menurut Al Mali ialah:
“Akad yang terjadi atas penukaran barang tertentu yang tidak diketahui
pertimbangannya menurut ukuran syara’, ketika berakad atau dengan mengakhirkan
tukaran kedua belah pihak salah satu keduanya”.
Menurut Muhammad Abduh,
yang dimaksud dengan riba ialah penambahan-penambahan diisyaratkan oleh orang
yang memiliki harta kepada orang yang meminjam hartanya (uangnya), karena
pengunduran janji pembayaran oleh peminjam dari waktu yang telah ditentukan.
Menurut Abdurrahman
Al-Jaziri, yang dimaksud dengan riba ialah akad yang terjadi dengan penukaran
tertentu, tidak diketahui sama atau tidak menurut aturan syara’ atau terlambat
salah satunya.
Sedangkan menurut terminologi syara’, riba berarti: “Akad untuk satu ganti
khusus tanpa diketahui perbandingannya dalam penilaian syariat ketika berakad
atau bersama dengan mengakhirkan kedua ganti atau salah satunya.”
Dengan demikian, riba
menurut istilah ahli fiqih adalah penambahan pada salah satu dari dua ganti
yang sejenis tanpa ada ganti dari tambahan ini. Tidak semua tambahan dianggap
riba, karena tambahan terkadang dihasilkan dalam sebuah perdagangan dan tidak
ada riba didalamnya hanya saja tambahan yang diistilahkan dengan nama “riba”
dan Al-Quran datang menerangkan pengharamannya adalah tambahan tempo.
B.
Macam-macam Riba
Riba bisa diklasifikasikan menjadi tiga: Riba Al-Fadl, riba Al-yadd, dan
riba An-nasi’ah, riba Qardhi, Berikut penjelasan lengkap
macam-macamnya:
1)
Riba Al-Fadhl
Riba Al-Fadhl adalah
kelebihan yang terdapat dalam tukar menukar antara tukar menukar benda-benda
sejenis dengan tidak sama ukurannya, seperti satu gram emas dengan seperempat
gram emas,maupun perak dengan perak. Hal ini sesuai dengan hadist nabi saw.
sebagai berikut:
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَزْنًا بِوَزْنٍ
مِثْلًا بِمِثْلٍ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَزْنًا بِوَزْنٍ مِثْلًا بِمِثْلٍ
فَمَنْ زَادَ أَوْ اسْتَزَادَ فَهُوَ رِبًا
“Emas dengan emas,
setimbang dan semisal; perak dengan perak, setimbang dan semisal; barang siapa
yang menambah atau meminta tambahan, maka (tambahannya) itu adalah riba”. (HR Muslim dari Abu Hurairah).
2) Riba
Al-Yadd
Riba Al-Yadd, yaitu riba
dengan berpisah dari tempat akad jual beli sebelum serah terima antara penjual
dan pembeli. Misalnya, seseorang membeli satu kuintal beras. Setelah dibayar,
sipenjual langsung pergi sedangkan berasnya dalam karung belum ditimbang apakah
cukup atau tidak
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ رِبًا إِلَّا هَاءَ
وَهَاءَ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالتَّمْرُ
بِالتَّمْرِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ رِبًا إِلَّا
هَاءَ وَهَاءَ
“Emas dengan emas riba kecuali dengan dibayarkan
kontan, gandum dengan gandum riba kecuali dengan dibayarkan kontan; kurma
dengan kurma riba kecuali dengan dibayarkan kontan; kismis dengan kismis riba,
kecuali dengan dibayarkan kontan (HR al-Bukhari dari Umar bin
al-Khaththab)
3) Riba
An-Nasi’ah
Riba
Nasi’ah, adalah
tambahan yang disyaratkan oleh orang yang mengutangi dari orang yang berutang
sebagai imbalan atas penangguhan (penundaan) pembayaran utangnya. Misalnya si A
meminjam uang Rp. 1.000.000,- kepada si B dengan perjanjian waktu
mengembalikannya satu bulan, setelah jatuh tempo si A belum dapat mengembalikan
utangnya. Untuk itu, si A menyanggupi memberi tambahan pembayaran jika si B mau
menunda jangka waktunya. Contoh lain, si B menawarkan kepada si A untuk
membayar utangnya sekarang atau minta ditunda dengan memberikan tambahan.
Mengenai hal ini Rasulullah SAW. Menegaskan bahwa:
عَنْ سَمَرَةِ بْنِ جُنْدُبٍ اَنَّ النَّبِيَّ صَلَّىاللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهى عَنْ بَيْعِ الَحَيَوَانِ بِالْحَيَوَانِ نَسِيْئَةً
“Dari Samrah
bin Jundub, sesungguhnya Nabi Muhammad saw. Telah melarang jual beli hewan
dengan hewan dengan bertenggang waktu.” (Riwayat Imam Lima dan dishahihkan oleh
Turmudzi dan Ibnu Jarud)”
4)
Riba Qardhi
Riba
Qardhi adalah riba
yang terjadi karena adanya proses utang piutang atau pinjam meminjam dengan
syarat keuntungan (bunga) dari orang yang meminjam atau yang berhutang.
Misalnya, seseorang meminjam uang sebesar sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta)
kemudian diharuskan membayarnya Rp. 1.300.000,- (satu juta Tiga ratus ribu
rupiah).
Terhadap
bentuk transsaksi seperti ini dapat dikategorikan menjadi riba, seperti sabda
Rasulullah Saw.:
كُلُّ قَرْضٍ
جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَرِبًا
“Semua piutang yang menarik keuntungan termasuk riba.” (Riwayat Baihaqi).
C.
Dasar-dasar
Hukum Riba
Al-Quran
menyinggung keharaman rba secara kronologis diberbagai tempat. Pada periode
Mekkah turun firman Allah swt. Dalm surat Ar-Ruum ayat 39
!!$tBur OçF÷s?#uä `ÏiB $\/Íh (#uqç/÷zÏj9 þÎû ÉAºuqøBr& Ĩ$¨Z9$# xsù (#qç/öt yYÏã «!$# ( !$tBur OçF÷s?#uä `ÏiB ;o4qx.y crßÌè? tmô_ur «!$# y7Í´¯»s9'ré'sù ãNèd tbqàÿÏèôÒßJø9$# ÇÌÒÈ
“Dan sesuatu
riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, Maka
riba itu tidak menambah pada sisi Allah. dan apa yang kamu berikan berupa zakat
yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka (yang berbuat
demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)”.
Pada periode
Madinah turun ayat yang seccara jelas dan tegas tentang keharaman riba,
terdapat dalam surat Ali-Imran ayat 130.
$ygr'¯»t úïÏ%©!$# (#qãYtB#uä w (#qè=à2ù's? (##qt/Ìh9$# $Zÿ»yèôÊr& Zpxÿyè»ÒB ( (#qà)¨?$#ur ©!$# öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÊÌÉÈ
“ Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan
bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan”.
Dan ayat
terakhir yang memperkuat keharaaman riba terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat
278-279.
$ygr'¯»t úïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qà)®?$# ©!$# (#râsur $tB uÅ+t/ z`ÏB (##qt/Ìh9$# bÎ) OçFZä. tûüÏZÏB÷sB ÇËÐÑÈ bÎ*sù öN©9 (#qè=yèøÿs? (#qçRsù'sù 5>öysÎ/ z`ÏiB «!$# ¾Ï&Î!qßuur ( bÎ)ur óOçFö6è? öNà6n=sù â¨râäâ öNà6Ï9ºuqøBr& w cqßJÎ=ôàs? wur cqßJn=ôàè? ÇËÐÒÈ
278.”Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada
Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang
beriman”.
279.“Maka
jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka Ketahuilah, bahwa
Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan
riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula)
dianiaya”.
Dua ayat
terakhir di atas mempertegas sebuah penolakan secara jelas terhadap orang yang
mengatakan bahwa riba tidak haram kecuali jika berlipat ganda. Allah tidak memperbolehkan
pengembalian utang kecuali mengembalikan modal pokok tanpa ada tambahan.
Dalam hadist
yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim secara jelas riba adalah perbuatan
haram, termasuk salah satu dari lima dosa besar yang membinasakan.
Dalam hadist
lain keharaman riba bukan hanya kepada pelakunya, tetapi semua pihak yang
membantu terlaksananya perbuatan riba sebagaimana hadist yang diriwayatkan oleh
Muslim:
لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّباَ وَمُوْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ,
وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ
“Rasulullah saw melaknat orang memakan riba, yang
memberi makan riba, penulisnya, dan dua orang saksinya. Belia bersabda; Mereka
semua sama”. (HR
Muslim).
D.
Perbedaan
Riba Dengan Jual Beli
Jual-beli
merupakan salah satu cara pemenuhan kebutuhan manusia, manusia tidak mungkin
bisa memenuhi kebutuhannya tanpa terikat dengan orang lain. Oleh karena itu
manusia melakukan transaksi, bahkan tidak ada hari yang dilalui manusia tanpa
transaksi. Karena transaksi merupakan kegiatan sehari-hari manusia, maka Allah
menghalalkan jua-lbeli. Akan tetapi, jika manusia tidak cermat dalam memahami
aturan islam tentang jual-beli, bisa-bisa manusia terjerumus kedalam transaksi
yang riba.
Di antara
perbedaan jual beli dengan riba adalah adanya sesuatu tambahan pada suatu akad
yang tidak sesuai dengan syara’, karena bisa memberatkan salah satu pihak,dan
agama islam melarang hal semacam ini.
Sedangkan
tambahan atau laba dalam jual-beli yang di sahkan adalah dengan cara yang telah
ditentukan syara’.
E.
Hikmah di
Haramkannya Riba
Sudah
menjadi sunnatullah bagi umat islam bahwa apapun yang di haramkan oleh Allah
swt itu banyak mengandung mudharat. Begitupun dengan diharamkannya riba, adapun
bahaya yang terkandung dalam riba sebagaimana yang di kemukakan oleh Abu Fajar
Al Qalami dan Abdul Wahid Al Banjary adalah:
1.
Ia dapat menimbulkan permusuhan
antara pribadi dan meengikishabis semangat kerjasama/saling menolong sesame
manusia. Padahal semua agama terutama islam amat menyeru agar manusia saling
tolong menolong. Di sisi lain Allah membenci orang yang mengutamakan
kepentingan sendiri dan orang yang memeras hasil kerja keras orang lain.
2.
Riba akan menimbulkan adanya mental
pemboros yang malas bekerja. Dapat pula menimbulkan kebiasaan menimbun harta
tanpa kerja keras, sehingga seperti pohon benalu yang hanya bias menghisap
tumbuhan lain.
3.
Riba merupakan cara menjajah. Karena
itu orang berkata, “penjajahan berjalan dibelakang pedagang dan pendeta. Dan
kita telah mengenal riba dengan segala dampak negatifnya di dalam menjajah
Negara kita.
4.
Setelah semua ini, islam menyeru
agar manusia suka mendermakan harta kepada saudaranya dengan baik, yakni ketika
saudaranya membutuhkan bantuan.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Adapun
kesimpulan yang dapat kami ambil dari makalah ini adalah, riba dengan segala
macam bentuknya merupakan suatu pemaksaan pemindahan hak milik dari orang yang
menjadi objek riba oleh orang yang menjadi subjek dari perbuatan riba itu
secara tidak langsung. Dan perbuatan secontoh makalah ribamacam ini mendapatkan kecaman yang
sangat serius dari Allah dan Rasul-Nya. Orang yang melakukan transaksi semacam
ini balasannya adalah neraka berdasarkan firman Allah “ Dan Allah telah
menghalalkan jualbeli dan mengharamkan riba”. Karena pada dasarnya riba adalah
pencurian yang mempunyai akad.
DAFTAR PUSTAKA
Al Qalami, Abu Fajar
dan Al Banjary, Abdul
Wahid, Tuntunan jalan lurus dan benar, (tanpa kota dan tahun terbit: Gita media Press)
Azim, Abdul Aziz Muhammad, Prof.
Dr, Fiqh Muamalat, (Jakarta: Amzah, 2010)
Ghazaly, Abdul Rahman,Prof. Dr.,
H.,MA.,dkk., Fiqh Muamalat.(Jakarta:Kencana Prenada Media Group,2010)
http://indo-moeslim.blogspot.com/2010/08/pengertian-dasar-hukum-riba-dan.html, diunduh tgl. 26 April 2013
Rasjid, Sulaiman, H. Fiqih Islam (Hukum Fiqih Islam), (Bandung: PT. Penerbit Sinar Baru Algensindo, 2012)
Rasjid, Sulaiman, H. Fiqih Islam (Hukum Fiqih Islam), (Bandung: PT. Penerbit Sinar Baru Algensindo, 2012)
Suhendi, Hendi, M.si.,
Dr., H..Fiqih Muamalah, (Jakarta:PT. Raja Grafindo Persada,2005)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar